Perusahaan ini awalnya bernama Firma Hukum Bangun Natanael Ridwan (dikenal sebagai "BnR Law Firm").
Kantor Hukum BNR didirikan oleh Antoni Bangun, Andy Natanael Manik dan Ridwan Husni, sebagai kemitraan dari konsultan hukum dalam hukum bisnis Indonesia tahun 2001. tahun 2013, berdasarkan akta no. 47, tanggal 26 maret 2013, Firma Hukum BnR merubahnya nama untuk Andy Natanael & Ridwan Law Firm, juga dikenal sebagai Firma Hukum AnR.
Pendirian Firma Hukum ANR didasarkan pada peningkatan kebutuhan layanan hukum dan kebutuhan untuk meningkatkan hukum kesadaran di Indonesia, baik dalam hal solusi untuk masalah hukum dan mitigasi risiko hukum dalam bisnis. Hal ini juga didukung dengan peningkatan kompleksitas dalam menjalankan bisnis dan kebutuhan masyarakat untuk mematuhi hukum aspek hidupnya.